A. Pengertian Etika
B. Pengertian Profesi
C. Etika Profesi Kperawatan
D. Sumber Etika Profesi Keperawatan
E. Kode Etik Keperawatan
F. Tujuan Kode Etik Keperawatan
G. Kode Etik Keperawatan Indonesia
A. Pengertian etika
Etik atau ethics berasal dai bahasa yunani = adat, kebiasaan, perilaku atau karakter. Menurut kamus Webster, etik adalah suatu ilmu mempelajari yang baik dan buruk secara moral. ( Ismani Nila : 2001)
Ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana sepatutnya manusia hidup di dalam masyarakat yang menyangkut atura-aturan atau prinsip-prinsip yang menentukan tingkah laku yang benar yaitu baik dan buruk kewajiban dan tanggung jawab.
B. Pengertian Profesi
Pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
C. Profesi Keperawatan
Suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk pelayanan bio-psiko-sosial-spiritual yang komprehensif
D. Etika Profesi Keperawatan
Alat ukur perilaku moral dalam keperawatan. Organisasi profesi dapat meletakan kerangka berfikir perawat untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab kepada masyarakat, anggota tim kesehatan lainnya dan kepada profesi
E. Sumber Etika Profesi keperawatan :
1. Etika Kesehatan
Menurut Leenen Gozondeid Sethick, adalah etika khusus dengan menerapkan nilai-nilai dalam bidang pemeliharaan / pelayanan kesehatan yang dilandasi oleh nilai-nilai individu dan masyarakat.
Etika Kesehatan mencakup Ruang Lingkup
a. Treatmen pada pasien yang menghadapi ajal
b. Mengijinkan unsur mengakhiri penderitaan dan hidup pasien dengan sengaja atas permintaan pasien sendiri,pembatasan perilaku, dan infomrmed consent.
c. Bioetika : aborsi, pembatasan kelahiran, sterilisasi, bayi tabung, tranplantasi organ dll
d. Pengungkapan kebenaran dan kerahasiaan dalam bidang kedokteran.
2. Etika Umum yang Berlaku di Masyarakat
a. Privasi pasien
b. .Menghargai harkat martabat pasien
c. Sopan santun dalam pergaulan
d. saling menghormati
e. saling membantu
f. peduli terhadap lingkungan
g. Etika Profesi keperawatan dunia -> ICN.
h. Etika Keperawatan terkandung adanya nilai – nilai dan prinsip – prinsip yang berfokus bagi praktik Perawat.
8 prinsip utama dalam Etika Keperawatan ICN :
a. Respek
b. Otonomi
c. Beneficence ( kemurahan hati)
d. Non-maleficence
e. Veracity ( kejujuran )
f. Kridensialitas ( kerahasiaan )
g. Fidelity ( kesetiaan )
h. Justice ( keadilan )
F. Kode Etik Keperawatan
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
-> “ KODE ETIK KEPERAWATAN “
1. Fungsi Kode Etik :
Umum :
digunakan untuk mengontrol perilaku perawat dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi, sehingga konsumen mendapatkan kepercayaan dari pelayanan keperawatan.
2. Fungsi khusus untuk :
a. Mengatur tanggung jawab moral perawat didalam praktik.
b. Pedoman perawat dalam berperilaku dalam praktik dan dalam kehidupan berprofesi.
c. Mengontrol / menentukan keputusan dalam sengketa praktik, oleh Oraganisasi profesi, termasuk dalam
d. memberikan sanksinya.
G. Tujuan kode Etik Keperawatan
1. Mengatur hubungan antar perawat, klien/pasien, teman sebaya, masyarakat dan unsure profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun hubungannya dengan profesi lain diluar profesi keperawatan.
2. Mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya.
3. Untuk mempertahankan bila praktisi yang dalam menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh institusi maupun masyarakat.
4. Menyusun kurikulum pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan.
5. Memberikan pemahaman kepada masyarakat pemakai/pengguna tenaga keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktik keperawatan.
“ KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA “
· disusun dan diputuskan dalam Munas I tahun 1976.
· Diadakan revisi dalam Munas PPNI VIdi Bandung tahun 2000.
· Berisi tanggung jawab Perawat terhadap ; Klien / pasien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat,Perawat dan temansejawat dan perawat dengan profesi
SEMOGA BERMANFAAT
J
terima kasih atas penjelasannya mba... gud luck yah.. :)
BalasHapus